- Blog Personal Informations

16 March 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain. banyak hal yang perlu kita cermati dan ketahui dalam memahami bagaimana agar kita menjadi individu Konsumen yang cerdas , pada dasarnya  dalam bidang Industri dan Perdagangan di indonesia sangat besar, untuk itu di perlukannya kita sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih sebuah produk yang akan kita ambil. karena konsumen harus tahu mengenai peraturan yang memabahas mengenai UUPK ( Undang Undang Perlindungan Konsumen ), tujuannya adalah semata-mata demi terjadinya keselarasan dan menekan tindak penipuan yang seringkali dilakukan oleh para pelaku usaha. Wajar saja, karena prinsip ekonomi seperti mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang seminimal mungkin sudah mengakar di kalangan industri dan perdagangan.

Dan sebuah langkah maju kedepan yang diharapkan mampu menghantarkan suatu tata laksana pelaksanaan  Konsumen yang cerdas dan paham terhadap Perlindungan Konsumen yang lebih baik di semua sektor dan kalangan yang ada pada lingkup perdagangan dan hubungan produsen dan konsumennya ( Penjual dan Pembeli ). Ini Berkaitan dengan menjamin adanya kepastian hukum dan banyak lagi manfaat yang akan didapat. Pembinaan perwujudan sebagai bentuk tindakan nyata agar semuanya akan menjadi lebih baik.


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia


Kiat-kiat menjadi Konsumen Cerdas

Ada beberapa kiat dan cara supaya kita menjadi Konsumen yang cerdas dan pahan perlindungan konsumen yang memang sudah di terapkan oleh pemerintahan dalam menyikapi permasalahan, yang tentunya menjadi bahan pertimbangan sebekum kita membeli sebuah produk baik pangan maupun non pangan, antara lain adalah:

  • PENGENALAN MASALAH - Konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.
  • PENCARIAN INFORMASI - Setelah memahami masalah yang ada, konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori dan berdasarkan pengalaman orang lain.
  • MENGEVALUASI ALTERNATIF - Setelah konsumen mendapat berbagai macam informasi, konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
  • KEPUTUSAN PEMBELIAN - Setelah konsumen mengevaluasi beberapa alternatif strategis yang ada, konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang aktual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
  • EVALUASI PASCA PEMBELIAN - Merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya. Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut pada masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen pada masa depan


Standard SNI

Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sudah sepantasnya kita sebagai konsumen yang cerdas Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen. Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya yaitu::

  • Teliti Sebelum Membeli.
    Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar
  • Memperhatikan Label.
    Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
  • Kartu Manual Garansi dan Tanggal Kadaluarsa.
    Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
  • Pastikan Produk Sesuan Standar Mutu K3L.
    Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L). Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib.
  • Membeli Barang Sesuai Kebutuhan.
    Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

Pengawasan Pemerintah Dilakukan demi Perlindungan Konsumen





Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
untuk informasi yang lebih terperinci, anda dapat mengunjungi situs resminya di : http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Dan berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.


Penegakan Hukum Untuk Perlindungan Konsumen

Pemerintahan memberitahukan kepada khalayak ramai yang sebagai Konsumen Cerdas tentang Perlindungan terhadap Konsumen yang diadakan Kementrian Perdagangan sagar dapat memahami Perlindungan Konsumen. Diberitahu oleh Gita Wirjawan sebagai Menteri Perdagangan Negara Indonesia yang bersama dengan Irjen Pol Sutarman yang merupakan Kepala Bareskim Polri sudah menandatangani Surat Pemahaman terkait Hal Perlindungan Konsumen di Tanah Air. Tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan terpadunya kinerja dalam pengurusan tindak pidana mengenai kualitas dan legalitas produk yang dipasarkan di Indonesia.


Konsumen cerdas, Menjadi Konsumen,Paham Perlindungan Konsumen


Semoga apa yang saya terangkan, bagaimana kiat-kiat menjadi konsumen yang cerdas dan paham akan perlindungan konsumen dapat bermanfaat bagi para pembaca. akhir kata saya ucapkan terimakasih banyak atas partisipasinya, dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional ( HKN ) sekian dan terimakasih .. apabila ada kesalahan text atau kesalahan penulisan saya mohon maaf  yang sebesar-besarnya.

Previous
Next Post »